
Deposito
1. | Keleluasaan dalam memilih jangka waktu Deposito DMS, mulai dari 1, 3, 6 dan 12 |
2. | Bebas biaya administrasi |
3. | Pencairan sebagian nominal Deposito DMS tanpa merubah nomor rekening |
4. | Pencairan Deposito DMS dapat melalui instruksi tertulis dan di transfer ke bank manapun atas nama deposan. |
5. | Suku bunga kompetitif sampai dengan batas maksimal penjaminan LPS sesuai jumlah dan jangka waktu. |
1. | Perpanjangan Deposito DMS dapat dilakukan secara otomatis (automatic roll-over) |
2. | Penempatan Deposito DMS dapat dilakukan secara : |
a.
|
Tunai |
b.
|
Pemindahbukuan dari rekening lain di DMS |
c.
|
Transfer/kliring dari rekening Bank lain |
3. | Pencairan Deposito DMS pada saat jatuh tempo dapat dilakukan secara : |
a.
|
Tunai |
b.
|
Pemindahbukuan dari rekening lain di DMS |
c.
|
Transfer/kliring dari rekening Bank lain |
4. | Pada saat jatuh tempo, Nasabah leluasa untuk menikmati bunga secara: |
a.
|
Dipindahbukukan ke rekening lain di DMS |
b.
|
Dikliringkan ke rekening Bank lain |
c.
|
Menambah ke pokok Deposito pada saat perpanjangan (add-on) |
c.
|
Kombinasi dari point b dan c tersebut di atas |
1. | Setoran minimal Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) |
2. | Mengisi formulir pembukaan Deposito DMS |
3. | Deposan Perorangan : |
Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Pasport dan KITAS/KITAP) dan NPWP (jika ada) | |
4. | Deposan Non perorangan : |
Melampirkan fotokopi Akte Pendirian/Anggaran Dasar, Ijin Usaha, NPWP dan dokumen identitas pengurus serta asli Surat Kuasa |