Pengaduan Nasabah


Untuk Pengaduan Nasabah dapat melalui email / Telp. Kantor/ Datang Langsung Ke PT BPR Danamitra Surya

Alamat 
:

Jln Raya Kendangsari Industri No.179 Surabaya

No. Telp
:
031 - 8420669, 031 - 8436449
No. Fax
:
031-8495688
Email
:
bprdanamitrasurya@ymail.com
Web
:
ptbprdanamitrasurya.com

Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah :
1. BPR melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Konsumen sebelum pengaduan tersebut disampaikan kepada pihak lain.
2. BPR segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
3. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, BPR dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
4. Kondisi tertentu yaitu transaksi keuangan yang diadukan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen BPR, dan terhadap hal lain diluar kendali BPR spt ada keterlibatan pihak di luar BPR dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Konsumen.
5. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Konsumen yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir.